Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Start;Home;Fungsi Utama;Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah;bukan default.aspx

Latar Belakang APU PPT

Latar Belakang Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPPSPM)
Lembaga keuangan sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya. Melalui berbagai pilihan transaksi tersebut, seperti transaksi pengiriman uang, lembaga keuangan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana atau merupakan pendanaan kegiatan terorisme maupun pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal ke dalam sistem keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan. Misalnya untuk pelaku pencucian uang, harta kekayaan tersebut dapat ditarik kembali sebagai harta kekayaan yang seolah-olah sah dan tidak lagi dapat dilacak asal usulnya. Sedangkan untuk pelaku pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, harta kekayaan tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Seiring dengan perkembangan produk, model bisnis dan teknologi informasi yang semakin kompleks, seluruh Penyelenggara jasa Sistem Pembayaran selain bank, Penyelenggara KUPVA bukan bank; dan pihak lain selain bank yang diberikan izin, persetujuan, dan/atau penetapan dari Bank Indonesia wajib menerapkan Program APU PPT PPPSPM secara optimal dan efektif. Penerapan program APU PPT PPPSPM tidak saja penting untuk pemberantasan pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal, melainkan juga untuk mendukung penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat melindungi Penyelenggara maupun pengguna jasa dari berbagai risiko yang mungkin timbul.

APU PPT PPPSPM untuk Mewujudkan Visi SPI 2030

Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2030 menjamin keseimbangan antara inovasi dengan integritas sistem pembayaran, melalui penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sebagaimana Visi 4 Blueprint SPI 2030 yakni “SPI 2030 menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan KYC & AML-CFT, kewajiban keterbukaan data/informasi/bisnis publik, dan penerapan regtech dan suptech dalam kewajiban pelaporan, regulasi, dan pengawasan". Publikasi Blueprint SPI 2030 dapat diunduh di sini.​​

Kebijakan dan Analisis Risiko

Framework APU PPT PPPSPM dibangun untuk mendukung pencapaian Visi SPI 2030 serta mencegah aktivitas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang menimbulkan berbagai risiko, antara lain:
  1. Mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan; 
  2. Mengurangi kredibilitas Indonesia di mata internasional; 
  3. Meningkatkan risiko investasi;
  4. Pendanaan tindak pidana terorisme merupakan salah satu bentuk ancaman bagi kedaulatan negara. 
Adapun capaian akhir dari Implementasi APU PPT PPPSPM pada SPI adalah sebagai berikut:
  1. Integritas sistem keuangan Indonesia mendukung stabilitas perekonomian; 
  2. Kredibilitas dan reputasi Indonesia meningkat di mata internasional, dengan kepatuhan terhadap standar internasional;
  3. Integritas sistem keuangan Indonesia mendukung iklim investasi;
  4. Aksi teror dapat dimitigasi melalui pencegahan pendanaan terorisme.
VISI_SPI_4_21092020.png


Sectoral Risk Assessment (SRA)

Bank Indonesia melakukan penilaian risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada sektor Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Lembaga Selain Bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank. Penilaian dilakukan berdasarkan pengguna jasa, negara atau wilayah geografis, produk atau jasa, serta jalur atau jaringan transaksi. Penilaian risiko tersebut dituangkan dalam Sectoral Risk Assessment (SRA) yang mengacu pada National Risk Assesment (NRA) TPPU, TPPT, dan PPSPM. Tujuan dari penyesuaian SRA antara lain:
  1. Mengidentifikasi dan menganalisis faktor ancaman, kerentanan dan dampak pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
  2. Mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi berbagai risiko pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal mencakup pemetaan risiko berdasarkan profil pengguna jasa (perorangan dan badan usaha), wilayah, produk dan layanan, serta jalur atau jaringan transaksi (delivery channel);
  3. Mengidentifikasi dan menganalisis ancaman pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang baru muncul dan/atau berkembang atau “emerging threat"; serta
  4. Merumuskan langkah-langkah strategi mitigasi risiko pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Publikasi NRA TPPU dapat diunduh di sini
Publikasi NRA TPPT dan PPSPM dapat diunduh di sini
Publikasi SRA dapat diunduh di sini

 SRA_TPPU_2025_1.png
SRA_TPPU_2025_2.png
SRA_TPPT_2025.png
 
 Kebijakan APU PPT PPPSPM
Sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Bank Indonesia telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan pedoman terkait APU PPT PPPSPM. Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak Yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia “PBI APU PPT PPPSPM”. Penerbitan PBI tersebut mencabut PBI No.19/10/PBI/2017 tentang Penerapan APU PPT PPPSPM bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Ketentuan dalam PBI APU, PPT, dan PPPSPM ini berlaku sejak 31 Desember 2024 dan bagi PJSP Selain Bank, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, dan pihak lain selain bank yang diberikan izin, persetujuan, dan/atau penetapan dari Bank Indonesia. Dalam PBI tersebut, telah diatur kewajiban penerapan APU PPT PPPSPM oleh PJSP Selain Bank, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, serta pihak lain selain bank yang diberikan izin, persetujuan, dan/atau penetapan dari Bank Indonesia, meliputi:
  1. tugas dan tanggung jawab Direksi dan pengawasan aktif Dewan Komisaris;
  2. kebijakan dan prosedur tertulis;
  3. proses manajemen risiko; 
  4. manajemen sumber daya manusia; dan
  5. sistem pengendalian internal.
Dalam menyusun PBI APU PPT PPPSPM, BI mengadopsi berbagai ketentuan, antara lain: 
  1. The FATF 40 Recommendations; 
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT). 
Selain itu, PADG No. 15 Tahun 2025 diterbitkan sebagai peraturan pelaksana dari PBI No. 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia. PADG ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat penerapan APU, PPT, dan PPPSPM, dan telah berlaku efektif sejak 30 Juni 2025.
PBI APU PPT PPPSPM dapat diunduh di sini.
PADG APU PPT PPPSPM dapat diunduh di sini.
​​
Selain menerbitkan PBI APU PPT PPPSPM, Bank Indonesia juga menerbitkan PBI lainnya yang mengacu pada PBI APU PPT PPPSPM, antara lain: 
  1.  PBI No.14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana;
  2.  PBI No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank;
  3.  PBI No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing​​;
Pengaturan Sistem Pembayaran sebagai bagian dari  BSPI 2030 turut mengatur kewajiban APU PPT PPPSPM bagi pihak yang diatur dan diawasi Bank Indonesia, melalui penerbitan beberapa PBI sebagai berikut:
  1. PBI No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran
  2. PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran
  3. PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran.
Bank Indonesia juga menerbitkan pedoman teknis turunan dari PBI APU PPT PPPSPM, antara lain: 
  1. Pedoman Penerapan APU PPT Berbasis Risiko (Risk Based Approach);
  2. Pedoman Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (Customer Due Diligence) bagi PJSP Selain Bank dan KUPVA Bukan Bank;
  3. Pedoman pelaksanaan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT);
  4. Pedoman pelaksanaan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. 

Dalam rangka mengoptimalkan upaya mitigasi TPPU, TPPT, dan PPSPM, Bank Indonesia telah menyusun Kajian Tipologi Kasus TPPU, TPPT, dan PPSPM bagi PJSP Selain Bank, KUPVA Bukan Bank, pihak lain selain bank yang diberikan izin, persetujuan, dan/atau penetapan dari Bank Indonesia . Kajian ini diharapkan dapat meningkatkan awareness dan menjadi panduan bagi Penyelenggara, Aparat Penegak Hukum (APH), dan otoritas terkait untuk mengidentifikasi tipologi yang dilakukan oleh pelaku dalam rangka mitigasi praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.​​

Kajian Tipologi Kasus TPPU, TPPT, dan PPSPM pada PJP Lembaga Selain Bank dan KUPVA Bukan Bank Tahun 2021 dapat diunduh di sini.


Pedoman Teknis APU PPT

Penerapan APU PPT Berbasis Risiko (Risk Based Approach/RBA)
Sesuai dengan Rekomendasi 1 FATF bahwa Penyelenggara wajib mengidentifikasi dan memahami risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme mencakup aspek wilayah (geography), profil nasabah (customer), produk dan layanan, serta jaringan transaksi (delivery channel). Risk Based Approach (RBA) digunakan untuk meningkatan kualitas pengawasan dalam rangka mencegah disalahgunakannya PJSP Selain Bank, KUPVA Bukan Bank, serta Penyelenggara lainnya sebagai media pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. NRA dan SRA menjadi acuan dalam penerapan APU PPT berbasis risiko (RBA). Penerapan APU, PPT, PPPSPM berbasis risiko (RBA) meliputi:
  1. Pengawasan offsite dan onsite berbasis risiko dengan risk ranking tools pengawasan serta kertas kerja Risk Based Approach (RBA);
  2. Penyelenggara menggunakan RBA APU PPT untuk melakukan asesmen risiko dan operasional. 
Pedoman Penerapan APU PPT Berbasis Risiko (RBA) bagi Penyelenggara Transfer Dana dan KUPVA Bukan Bank dapat diunduh di sini.
Pedoman Penerapan APU PPT Berbasis Risiko (RBA) bagi Penyelenggara Uang Elektronik, Penyelenggara Dompet Elektronik, serta Penyelenggara Alat Pembayaran Menggunakan Kartu dapat diunduh di sini.

Pedoman Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (Customer Due Diligence) bagi PJSP Selain Bank and KUPVA Bukan Bank
Tata cara dan mekanisme penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara umum telah diatur dalam PBI APU PPT PPPSPM. Untuk memudahkan Penyelenggara dalam memenuhi dan melaksanakan CDD sebagaimana diamanatkan dalam PBI APU PPT PPPSPM, Bank Indonesia menerbitkan Pedoman Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (CDD) bagi PJSP Selain Bank dan KUPVA Bukan Bank.
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian penting dalam pedoman CDD dimaksud adalah sebagai berikut: 
  1. Pedoman CDD merupakan acuan yang harus diperhatikan oleh Penyelenggara dalam menerapkan proses CDD bagi calon pengguna jasa, pengguna jasa, serta beneficial owner, baik secara konvensional maupun CDD secara elektronik (e-CDD).
  2. Penerapan e-CDD sama dengan penerapan CDD konvensional, yaitu CDD Sederhana, CDD Standar, dan Enhanced Due Diligence (EDD), dengan melakukan 4 tahapan, yaitu Identifikasi, Verifikasi, Pemantauan secara berkesinambungan (on going due diligence), serta memahami maksud dan tujuan hubungan usaha.
  3. Bagi Penyelenggara yang menerapkan e-CDD, secara prinsip harus tetap memenuhi aturan mengenai penerapan CDD yang telah diatur di PBI APU PPT PPPSPM, termasuk menerapkan e-CDD terhadap Beneficial Owner.
  4. Dalam hal Penyelenggara melakukan salah satu proses e-CDD, maka pelaksanaan proses tersebut dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan proses e-CDD yang dicantumkan dalam Pedoman ini. 
Pedoman Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (CDD) bagi PJSP Selain Bank dan KUPVA Bukan Bank dapat diunduh di sini.​

Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Pendanaan terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme. Lingkup pendanaan terorisme mencakup perbuatan yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan dana kepada pihak lain yang diketahuinya akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme, baik dengan harta kekayaan yang merupakan hasil dari suatu tindak pidana ataupun dari harta kekayaan yang diperoleh secara sah.
Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme adalah: 
  1. Transaksi keuangan dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme; atau
  2. Transaksi yang melibatkan Setiap Orang yang berdasarkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT). 
Ketentuan Hukum terkait DTTOT 
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
  1. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Pemblokiran secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam DTTOT;
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. 
Sesuai dengan Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) No. 6, Bank Indonesia meneruskan informasi DTTOT dari POLRI kepada penyelenggara dan ditindaklanjuti dengan kewajiban pemblokiran secara serta merta terhadap seluruh dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau Korporasi berdasarkan DTTOT. Pedoman pelaksanaan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam DTTOT dapat diunduh di sini.
 
Alur_DTTOT_2020.png

Selengkapnya Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Pemblokiran secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam DTTOT dapat diunduh di sini.
  
Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Proliferasi senjata pemusnah massal adalah penyebaran senjata nuklir, biologi, dan kimia, baik dengan harta kekayaan yang merupakan hasil dari suatu tindak pidana ataupun dari harta kekayaan yang diperoleh secara sah.
​Ketentuan Hukum terkait Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
  1. Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. 
Sesuai dengan Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) No. 7, Bank Indonesia meneruskan informasi proliferasi senjata pemusnah massal dari PPATK kepada penyelenggara dan ditindaklanjuti dengan kewajiban pemblokiran secara serta merta terhadap seluruh dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau Korporasi berdasarkan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Pedoman pelaksanaan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dapat diunduh di sini.
Selengkapnya Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dapat diunduh di sini. 
81. Alur Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.jpg 

Keanggotaan dan Kerjasama

 
BI terus memperluas kerja sama APU PPT dengan otoritas terkait, baik nasional maupun internasional dalam rangka memperkuat implementasi APU PPT PPPSPM.

Kerjasama Nasional dan Internasional terkait APU PPT


  1. Kerjasama Nasional
    Bank Indonesia senantiasa secara aktif dan berkesinambungan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisisan Republik Indonesia (POLRI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya untuk mewujudkan rezim APU dan PPT yang lebih optimal.
  2. Kerjasama Internasional
    Bank Indonesia secara aktif menjalin kerja sama dengan Bank Negara Malaysia (BNM), Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP), Bank of Thailand (BoT), Brunei Darussalam Central Bank (BDCB), Central Bank of United Arab Emirates (CBUAE), Monetary Authority of Singapore (MAS), serta lembaga internasional lainnya. BI terus berupaya memperluas kerja sama APU PPT dengan otoritas luar negeri lainnya.

 

Keanggotaan dalam Lembaga Internasional terkait APU PPT

  1. Keanggotaan dalam FATF

    Indonesia telah bergabung ke dalam organisasi global yang berfokus memberantas pencucian uang, pendanaan terrorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, yakni Financial Action Task Force (FATF). Resminya Indonesia sebagai anggota penuh FATF yang ke-40, disahkan pada Sidang Pleno FATF di Paris, Perancis tanggal 25-27 Oktober 2023, setelah proses Mutual Evaluation (ME) yang dilakukan sejak 2022. Bergabungnya Indonesia dalam FATF menunjukkan integritas sistem keuangan yang diakui di dunia internasional yang dapat mengangkat kredibilitas Indonesia.
    Penetapan Indonesia sebagai anggota FATF berdasarkan komitmen kuat Indonesia untuk menyelesaikan berbagai rencana aksi teknis dan efektivitas dalam meningkatkan program APU PPT PPPSPM. Komitmen ini merupakan perwujudan sinergi dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Dalam hal ini, Bank Indonesia menjadi anggota bersama Kementerian dan Lembaga lainnya.
    Masuknya Indonesia sebagai anggota FATF merupakan bukti pengakuan dunia internasional atas peran penting Indonesia dalam rezim APU PPT global. Dengan menjadi anggota penuh FATF maka kedudukan Indonesia sejajar dengan negara anggota G20 lainnya sebagai negara dengan integritas sistem keuangan. Dengan kedudukan itu, maka terdapat dampak nyata berupa persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia.
    The FATF Recommendations dan Hasil Mutual Evaluation FATF

    The Financial Action Task Force (FATF) Recommendations merupakan kerangka kerja mengenai langkah-langkah yang harus diterapkan oleh negara-negara untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Dalam rangka memastikan serta menilai implementasi dan efektivitas langkah-langkah dimaksud, FATF melakukan Mutual Evaluation, yaitu penilaian terhadap langkah-langkah suatu negara dalam memerangi pencucian uang serta pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal. ME Indonesia 2023 dipandang cukup baik dan telah mengantarkan Indonesia sebagai anggota tetap FATF. Ke depan, terdapat beberapa aspek yang masih perlu ditingkatkan sebagai upaya peningkatan implementasi dan efektivitas APU PPT PPPSPM.

    Rating Technical Compliance Indonesia
    Rating-Technical-Compliance-Indonesia.png​​
    Sumber: FATF, 2023

    Rating Immediate Outcomes Indonesia
    Rating-Immediate-Outcomes-Indonesia.png​​
    Sumber: FATF, 2023

    Keuntungan menjadi Anggota Penuh FATF

    • Pengakuan untuk menjadi negara yang memiliki integritas sistem keuangan yang tinggi dengan menerapkan standar-standar internasional untuk mencegah kejahatan dalam sektor keuangan.
    • Menjadi pijakan kuat ke depan bagi perkembangan ekonomi Indonesia di dunia, dimana hal ini dapat meningkatkan peringkat Indonesia di berbagai aspek, termasuk investasi.
    • Sarana untuk menunjukkan leadership Indonesia sebagai negara besar khususnya di Asia dan emerging market yang tentunya dapat berdampak positif bagi perkembangan ekonomi domestik.
    • Dapat berperan aktif dan terdepan dalam penetapan standar internasional APU dan PPT yang bermanfaat bagi pengembangan kerangka APU dan PPT domestik dan penyusunan policy response ke depan untuk emerging market.

    Efektivitas perumusan stance Indonesia dan Bank Indonesia khususnya dalam pembahasan di fora internasional.​​

    ​​
  2. Keanggotaan dalam APG
    Profil APG
    Asia/Pacific Group on Money Laundering merupakan organisasi regional (Asia Pasifik) untuk mencegah dan memberantas kegiatan TPPU, TPPT, dan pendanaan proliferasi. Indonesia telah menjadi member APG sejak tahun 2001.

  3. Persiapan Menuju Keanggotaan Penuh FATF
    Profil FATF
    Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) adalah organisasi inter-governmental yang dibentuk tahun 1989 oleh G-7 dengan tujuan untuk mengembangkan sistem dan infrastruktur untuk mencegah dan memberantas kegiatan pencucian uang dan kemudian dikembangkan untuk memberantas kegiatan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi/pengembangan senjata pemusnah massal.
    FATF menyusun standar yaitu FATF 40 Recommendations dan prosedur (policy making) dan mendorong efektivitas implementasinya melalui perangkat hukum, peraturan dan media lain (recommendations) untuk memberantas kejahatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang akan mengancam integritas sistem keuangan. Dalam operasionalisasinya, FATF melakukan monitoring implementasi rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan kepada anggotanya, melakukan review teknik dan media pemberantasannya serta mendorong implementasi rekomendasinya secara global.
    Keuntungan menjadi Anggota Penuh FATF
    Percepatan untuk menjadi negara yang diakui memiliki integritas sistem keuangan yang tinggi dengan menerapkan standar-standar internasional untuk mencegah kejahatan dalam sektor keuangan.
    Menjadi pijakan kuat ke depan bagi perkembangan ekonomi Indonesia di dunia, dimana hal ini dapat meningkatkan peringkat Indonesia di berbagai aspek, termasuk investasi.
    Sarana untuk menunjukkan leadership Indonesia sebagai negara besar khususnya di Asia dan emerging market yang tentunya dapat berdampak positif bagi perkembangan ekonomi domestik.
    Dapat berperan aktif dan terdepan dalam penetapan standar internasional APU dan PPT yang bermanfaat bagi pengembangan kerangka APU dan PPT domestik dan penyusunan policy response ke depan untuk emerging market.
    Efektivitas perumusan stance Indonesia dan Bank Indonesia khususnya dalam pembahasan di fora internasional.
    Roadmap Indonesia untuk menjadi Anggota Penuh FATF

    FATF_2022_RM.JPG 
    Strategi BI dalam mendukung Indonesia menjadi Anggota Penuh FATF
    Bank Indonesia mendukung upaya Pemerintah untuk menjadi Anggota Penuh (Full Membership) FATF. Untuk itu, Bank Indonesia menyiapkan 3 strategi, yaitu:
    1. Pemenuhan seluruh Rekomendasi FATF terhadap sektor sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing dalam mencegah dan memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Penerapan prinsip APU PPT yang efektif diyakini dapat mendukung integritas sistem keuangan di Indonesia, meningkatkan kredibilitas dan reputasi Indonesia, serta memenuhi kepatuhan terhadap standar international APU PPT yang berlaku. Dalam konteks pengaturan prinsip APU PPT, BI telah menerbitkan ketentuan dan pedoman mengenai penerapan program APU PPT bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan ketentuan Teknologi Finansial. Dalam konteks asesmen risiko, Bank Indonesia juga menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA) dan Pedoman Risk Based Approach (RBA) bagi PJSP SB & KUPVA BB serta berkontribusi dalam penyusunan National Risk Assessment (NRA), Regional Risk Assessment (RRA) Korupsi dan SRA Virtual Asset bersama K/L terkait yang dikoordinasi oleh PPATK. Dalam konteks pengawasan sistem pembayaran, pendekatan berbasis risiko diterapkan baik oleh penyelenggara maupun oleh BI sendiri. Hal ini dituangkan juga dalam PBI APU PPT yang baru yang mewajibkan Penyelenggara untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach - RBA) dalam implementasi APU PPT.
    2. Peningkatan awareness masyarakat dan kerja sama kelembagaan dalam mencegah dan memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.Dalam hal peningkatan awareness masyarakat, Bank Indonesia melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan PJSP dan KUPVA BB berizin. Dalam konteks kerja sama kelembagaan, Bank Indonesia bekerjasama dengan kementerian dan lembaga di Indonesia, antara lain dengan pihak kepolisian untuk menertibkan (KUPVA BB) tidak berizin dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB) ilegal di wilayah Indonesia. Penertiban terhadap penyelenggara tidak berizin dan penerapan Quick Response (QR) Code pada logo KUPVA BB dan PTD BB merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat dari kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.Dalam rangka meningkatkan implementasi program APU dan PPT, Bank Indonesia juga memperkuat kerjasama dan koordinasi secara intensif dengan otoritas terkait seperti PPATK, BNN, dan KPK guna memastikan efektivitas penerapannya. Dalam konteks kerja sama Internasional, Bank Indonesia secara aktif menjalin kerja sama dengan Bank Negara Malaysia, Bangko Sentral ng Pilipinas, Bank of Thailand, serta lembaga internasional lainnya.
    3. Peningkatan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga dalam Komite TPPU dalam untuk persiapan teknis mutual evaluation FATF terhadap Indonesia, terutama dari sektor yang menjadi kewenangan Bank Indonesia.

Edukasi dan Kampanye


Negara-Negara FATF Beresiko Tinggi​

Secara rutin, FATF mempublikasikan informasi negara berisiko tinggi dan tidak kooperatif. Berikut adalah daftarnya menurut FATF Oktober 2023: 

1.High-Risk Jurisdictions Subject to a Call for Action

High-Risk Jurisdictions subject to a Call for Action adalah daftar negara/yurisdiksi berisiko tinggi yang memiliki defisiensi strategis yang signifikan pada rezim pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

Untuk seluruh negara yang teridentifikasi sebagai negara berisiko tinggi, FATF menghimbau semua anggotanya dan mendesak semua yurisdiksi untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD), dan dalam keadaan yang sangat serius, menerapkan countermeasures terhadap negara yang diidentifikasi berisiko tinggi untuk melindungi sistem keuangannya dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan PPSPM. Daftar ini juga dikenal dengan istilah Blacklist. 

Sejak pandemi Covid-19, FATF menunda proses review terhadap Korea Utara dan Iran yang merupakan negara berisiko tinggi. Oleh karena itu, FATF menyatakan bahwa status Korea Utara dan Iran sebagai negara yang perlu dilakukan countermeasures masih berlaku. Pada Juli 2023, Iran dilaporkan belum memiliki progres atas status action plan sehingga FATF menegaskan Kembali perlu diterapkannya countermeasures terhadap yurisdiksi berisiko tinggi yang tercantum dalam pernyataan FATF tanggal 21 Februari 2020.

 

a. Jurisdictions subject to FATF call on its members and other jurisdictions to apply countermeasures.

Korea Utara (Democratic People's Republic of Korea - DPRK)​

Status: Tidak berubah sejak Februari 2020

FATF mendorong DPRK untuk segera memenuhi defisiensi rezim APU PPT, karena FATF memiliki kekhawatiran yang serius terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh aktivitas terlarang DPRK terkait dengan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

Sejak tahun 2011, FATF telah berulang kali menegaskan perlunya semua negara untuk menerapkan targeted financial sanction (TFS) sesuai dengan Resolusi DK PBB dan menerapkan countermeasures berikut untuk melindungi sistem keuangan masing-masing negara dari ancaman pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi yang berasal dari DPRK:

  • ​Mengakhiri hubungan koresponden dengan bank-bank DPRK;
  • Menutup anak perusahaan atau kantor cabang bank DPRK di masing-masing negara; dan
  • Membatasi hubungan bisnis dan transaksi keuangan dengan individu DPRK

Iran
Status: Tidak berubah sejak Februari 2020
Pada Juni 2016, Iran berkomitmen untuk mengatasi defisiensi strategis yang teridentifikasi melalui action plan dengan batas waktu sampai dengan Januari 2018. Namun hingga Februari 2020, FATF menilai bahwa Iran belum menyelesaikan action plan tersebut.
Tindakan :
  • FATF meminta para anggota dan mendorong semua yurisdiksi untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap cabang dan anak perusahaan dari lembaga keuangan yang berbasis di Iran. yaitu memperkenalkan peningkatan mekanisme pelaporan yang relevan atau pelaporan transaksi keuangan yang sistematis dan memerlukan peningkatan persyaratan audit eksternal untuk jasa keuangan sehubungan dengan cabang dan anak perusahaan yang berlokasi di Iran. Hal ini diberlakukan mengingat kegagalan Iran untuk memberlakukan Palermo and Terrorist Financing Conventions yang sejalan dengan Standar FATF.
  • Iran akan tetap menjadi High Risk Jurisdictions Subject to a Call for Action sesuai pernyataan FATF sampai action plan tercapai sepenuhnya. FATF memiliki concern atas risiko pendanaan teroris yang berasal dari Iran dan ancaman yang ditimbulkannya terhadap sistem keuangan internasional, hingga Iran dapat menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kekurangan yang diidentifikasi sehubungan dengan penanggulangan pendanaan terorisme dalam action plan.


b. Jurisdiction subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply enhanced due diligence measures proportionate to the risks arising from the jurisdiction.

Myanmar
Status: Masih dalam daftar High-Risk Jurisdiction Call for Action hingga action plan selesai sepenuhnya
Pada Februari 2020, Myanmar berkomitmen untuk menindaklanjuti defisiensi strategisnya. Batas waktu penyelesaian action plan Myanmar berakhir pada September 2021. Pada Juni 2022, FATF mendorong Myanmar secara tegas untuk segera menyelesaikan action plan pada Oktober 2022 atau FATF akan meminta anggotanya dan menghimbau semua yurisdiksi untuk menerapkan enhanced due diligence.
Tindakan:
  • ​​Pada Oktober 2022, mengingat sangat rendahnya kemajuan dan sebagian besar action plan yang belum ditindaklanjuti setelah satu tahun batas waktu penyelesaian action plan, FATF memutuskan diperlukan tindakan lebih lanjut sesuai prosedur menghimbau semua yurisdiksi untuk menerapkan enhanced due diligence terhadap hubungan bisnis dan transaksi dengan Myanmar sesuai dengan risiko yang timbul dari Myanmar.
  • ​Dalam implementasinya negara harus memastikan bahwa aliran dana untuk bantuan kemanusiaan, aktivitas Non-Profit Organization (NPO) yang sah, dan pengiriman uang tidak terganggu.
  • Myanmar harus melanjutkan action plan untuk mengatasi defisiensi rezim APU PPT, antara lain melalui:
    Saat ini Myanmar tetap berada dalam daftar High-Risk Jurisdiction Call for Action hingga action plan selesai sepenuhnya​.

2. Jurisdictions under Increased Monitoring

Jurisdictions under Increased Monitoring merupakan yurisdiksi yang berada di bawah pengawasan ketat dan secara aktif bekerja sama dengan FATF untuk mengatasi defisiensi strategis pada rezim pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi.
Ketika FATF menempatkan suatu yuridiksi di bawah pengawasan yang lebih ketat, maka negara tersebut telah berkomitmen untuk menyelesaikan dengan efektif dan efisien atas kekurangan strategis yang teridentifikasi, dalam jangka waktu yang disepakati dan tunduk pada peningkatan pengawasan. Negara-negara yang termasuk pada pengawasan ketat ini disebut sebagai daftar Grey List. 
Beberapa negara-negara yang dipantau perkembangannya oleh FATF sejak Oktober 2023 yaitu Albania, Barbados, Burkina Faso, Cayman Islands, Republik Demokratik Kongo, Gibraltar, Haiti, Jamaika, Jordania, Mali, Mozambique, Nigeria, Panama, Filipina, Senegal, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Tanzania, Turki, Uni Emirat Arab dan Uganda.
Sementara itu, Kamerun, Kroasia, Suriah, dan Vietnam memilih menunda pelaporan sehingga pernyataan FATF sebelumnya terhadap negara tersebut masih tetap sama seperti seperti statement sebelumnya. FATF saat ini juga telah mengidentifikasi Bulgaria sebagai yurisdiksi yang termasuk ke dalam daftar Jurisdictions with strategic.
Negara / yurisdiksi yang masuk ke dalam Jurisdictions under Increased Monitoring per 27 Oktober 2023: Afrika Selatan, Barbados, Bulgaria, Burkina Faso, Filipina, Gibraltar, Haiti, Jamaika, Kamerun, Kroasia, Mali, Mozambique, Nigeria, Republik Demokratik Kongo, Senegal, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Turki, Uganda, Uni Emirat Arab, Vietnam, Yaman.

Tindak Lanjut:
Penyedia Jasa Keuangan disarankan untuk melakukan mitigasi risiko sesuai dengan ketentuan program APU PPT yang berlaku.
Sumber:
FATF Call for Action - October 2023
FATF Increased Monitoring - October 2023 

Siaran Pers dan Info Terbaru Terkait
Tanggal
Link Berita
Siaran Pers / Info Terbaru
30 Juni 2​​025 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak Yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia​
Siaran Pers

31 Desember 2024
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak Yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia​​
Siaran Pers
30 Oktober 2023

BI Sambut Baik Indonesia Menjadi Anggota Organisasi Global FATF
Siaran Pers
21 Jan 2022
Bank Indonesia dan Monetary Authority Of Singapore Perluas Kerja Sama di Area Kebanksentralan serta Regulasi Sektor Keuangan dan Inovasi Keuangan Siaran Pers
8 Nov 2021
Bank Indonesia dan Central Bank of The United Arab Emirates Menandatangani Nota Kesepahaman dalam Bidang Sistem Pembayaran dan Inovasi Keuangan Digital Siaran Pers
30 Jun 2021
Bank Indonesia dan Brunei Darussalam Central Bank Sepakati Kerja Sama Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Siaran Pers
26 Agt 2020
Sinergi PPATK dan Bank Indonesia untuk Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Siaran Pers
27 Sep 2019
Bank Indonesia Dan Bank Negara Malaysia Perkuat Kerjasama Keuangan Dan Sistem Pembayaran
Siaran Pers
12 Sep 2019
BI Dukung Pemerintah Dalam Pencegahan Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme
Info Terbaru
4 Apr 2019 Bank Indonesia Dan Bank Of Thailand Perkuat Kerja Sama Di Bidang Sistem Pembayaran, Inovasi Keuangan Dan Anti Pencucian Uang
Siaran Pers
14 Des 2018 BI Dorong Penguatan Layanan Remitansi Dan Keuangan Sosial SyariAh
Info Terbaru
04 Ags 2018 BI Dan Bangko Sentral Ng Pilipinas Sepakati Kerja Sama Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Siaran Pers
13 Sep 2017
Siaran Pers
Materi Kampanye
 
 APUPPT_041119.jpg


​​

Baca Juga